SERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Jalan yang menjadi Kewenangan Kabupaten Sepanjang 1004,39 Kilometer, kini menyisakan tinggal 110,34 Kilometer untuk dilakukan pembangunannya.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang, menargetkan hingga 2030 mendatang 110,34 kilometer selesai terbangun dengan betonisasi.
Kepala Bidang Bina Marga pada DPUPR Kabupaten Serang Sihabudin mengatakan, pada 2010 lalu terdapat penangan, ruas jalan kewenangan Pemkab Serang sebanyak 119 ruas dengan panjang 610,13 kilometer, semuanya sudah terbangun dengan betonisasi.
Namun, pada 2023 terdapat penambahan panjang jalan dan ruas jalan yaitu panjang jalan sebanyak 157 ruas, dengan panjang kurang lebih 394,26 kilometer, yang merupakan jalan desa yang ditingkatkan menjadi jalan kabupaten.
“Jalan desa yang ditingkatkan ke jalan kabupaten ini, bisa juga atas usulan masyarakat melalui desa ke kami, maka perlu harus diselesaikan dan sampai dengan 2024 kemarin progres jalan mantap, sudah kurang lebih 867,65 kilometer. Sehingga, menyisakan kurang lebih 110,34 kilometer lagi yang harus diselesaikan dengan betonisasi,” katanya, Kamis 25 September 2025.
Sihabudin mengatakan, pihaknya tengah mengusulkan keberlanjutan pembangunan jalan di tahun ini, supaya pada 2026 mendatang dapat dikerjakan.
Sisa jalan kabupaten yang belum dibangun, akan ditargetakan selesai 2030, yang setiap tahunnya minimal 21,80 kilometer dari 110,34 kilometer jalan desa yang ditingkatkan menjadi jalan kabupaten.
“Tahun ini, program yang kami laksanakan pemeliharaan jalan yang kondisinya rusak ringan, karena adanya efisiensi anggaran. Tapi, kami masih berupaya di tahun 2026 ini mengusulkan melalui program pembangunan berkesinambungan, dengan pemerintah pusat atau provinsi seperti Inpres Jalan Daerah atau IJD dan Dana Bagi Hasil atau DBH,” ujarnya.
Dikatakan Sihabudin, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi apabila pemerintah desa ingin jalan desanya ditingkatkan menjadi jalan kabupaten, salah satunya memiliki kelayakan teknis serta dampak positif, terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Kemudian, memiliki fungsi strategis untuk menghubungkan simpul penting, dan memenuhi persyaratan teknis lebar badan jalan dan geometri yang sesuai.
“Lebar jalan juga harus Minimal empat meter, jalan tersebut memiliki fungsi untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, yang membawa hasil buminya dari desa ke kota dan sebagainya. Lalu ada usulan masyarakat, melalui kepala desa, yang diteruskan ke kecamatan hingga pemerintah daerah,” ucapnya. (*)
Reporter : Agung Gumelar










