RANGKASBITUNG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) setempat menargetkan 30 -50 kilometer jalan poros desa akan ditangani oleh Pemkab.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lebak Irvan Suyatuvika mengatakan, dari 588 ruas jalan desa dengan panjang 1.968,02 kilometer yang masuk dalam target sasaran penanganan. Karena, kondisinya rusak sedang dan berat.
“Iya, kita rencanakan 30 sampai 50 kilometer akan ditangani. Namun hal tersebut tentunya disesuaikan dengan kemampuan anggaran yang tersedia pada tahun berjalan,” kata Irvan kepada wartawan, di Rangkasbitung, Kamis 28 Agustus 2025.
Irvan menyatakan, anggaran penanganan jalan poros desa tidak hanya bersumber dari APBD Lebak, namun diusulkan juga ditangani oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui program ‘Bang Andra’.
“Yang kita usulkan sebanyak 213 ruas, tetapi belum tentu terbangun semua karena nanti Pemprov Banten akan mengevaluasi lagi berdasarkan tematik mereka,” ujarnya.
Lanjut Irvan, untuk penanganan 50 kilometer jalan desa, maka anggaran yang harus dialokasikan oleh Pemkab Lebak kurang lebih Rp50 miliar dan lagi-lagi harus melihat terlebih dulu kecukupan anggran yang dimiliki.
“Tahun sebelumnya kegiatan pembangunan jalan cukup banyak, tahun iini hanya empat paket saja dengan nilai Rp3,4 Miliar,” tuturnya.
Ia menerangkan, 588 ruas jalan poros desa yang masuk dalam sasaran penanganan merupakan salah satu proyek strategis daerah. Data tersebut dihimpun dari usulan Musrenbang yang ada di SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah).
“Penanganan jalan poros desa untuk mendukung sistem logistik dan mobilitas yang efektif pada kawasan ketahanan pangan, pariwisata dan layanan pemerintahan,” Terangnya.(*)
Reporter : A Fadilah










