RAJEG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Warga heboh akibat kuburan yang tiba-tiba muncul di tanah hook Perumahan Tanjakan Mekar City, RT 15 RW 08, Desa Tanjakan Mekar, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Kamis, 21 Agustus 2025.
Saat ditemui bantenekspres.co.id, Ketua RT setempat Rismanto mengakui adanya hal tersebut di wilayah RT 15 RW 08.
“Saya terima laporan warga soal itu sekitar jam 2 siang,” tuturnya.
Setelah itu, lanjut Rismanto, pihaknya meminta keterangan kepada Irfan, salah seorang warganya, penghuni rumah yang terletak persis di samping tanah hook perumahan.
“Yang bersangkutan mengakui kuburan dibuat olehnya. Dia (Irfan) mengatakan itu kuburan janin dari istrinya yang keguguran,” tuturnya.
Rismanto menyampaikan, hasil keterangan yang diterimanya, bahwa istri Irfan telah mengandung dengan usia kandungan 6 bulan.
“Lalu, berdasarkan keterangan pihak RS (rumah sakit) di Jakarta, menurut pengakuan Irfan, meski usia kandungan 6 bulan, namun janin sudah tidak berkembang atau mati pada usia 3 bulan. Makanya dikuret. Ada hasil USG-nya juga,” jelasnya.
Selanjutnya, karena ketidaktahuan Irfan ditambah lagi tidak berkoordinasi dengan warga, pria itu berinisiatif mengubur janin berusia 3 dengan membentuk tanah seperti kuburan bayi, hingga dipasang semacam nisan diselimuti kain putih.
“Akibatnya warga merasa aneh tiba-tiba lihat ada kuburan di tanah hook perumahan,” ungkapnya.
Akhirnya, Irfan diminta membongkar kuburan dan memindahkan janin berusia 3 bulan itu ke tanah di depan kediamannya. Janin sekadar dikubur seperti cara mengubur ari-ari.
Di tempat yang sama, Yani, Kader Posyandu setempat menyayangkan ada warga yang mengandung selama 6 bulan, namun janin tidak berkembang lagi sejak usia 3 bulan.
“Sebab, selain sebagai istri Pak RT, saya sebagai Kader Posyandu sudah sering mengajak, mengimbau, mensosialisasikan, agar ibu hamil dan warga yang punya Balita datang ke Posyandu,” ucapnya.
Yani tidak memusingkan ada warganya yang jarang berinteraksi dan bersosialisasi dengan tetangga. Tapi, ia menyangkan kalau untuk urusan keselamatan diri sendiri diabaikan.
“Untung ibunya engga kenapa-kenapa, ada janin mati di dalam tubuh selama itu,” imbuhnya.
Terpisah, salah seorang tokoh agama di Kecamatan Rajeg Gus Nur Rohman menyampaikan, jika janin yang keguguran sebelumnya tidak terlihat hidup pada usia 3 bulan, tidak pula tampak rupa dan kesempurnaan fisik, maka tidak wajib dimandikan dan tidak wajib disalatkan. Namun, dibersihkan, dibungkus dengan kain dan wajib dikuburkan, sebagai penghormatan sebagai calon manusia.
“Tindakan Ketua RT sudah pas, dengan menyarankan cukup menguburkan janin usia 3 bulan seperti mengubur ari-ari. Beda hal kalau janinnya sudah berusia 4 bulan atau 120 hari, kita wajib memandikan, mengkafani, menyalatkan dan memakamkan,” imbuhnya. (*)











