TANGERANG,BANTENEKPRES.CO.ID – Kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur terjadi di lingkungan pendidikan yang kali ini seorang siswa SMP Negeri 23 Kota Tangerang berinisial RA (14) menjadi korbannya.
Mendapati hal tersebut, S selaku orang tua RA melaporkan peristiwa malang yang menimpa putranya ke Polres Metro Tangerang Kota pada Rabu, 25 Juni 2025 lalu dengan nomor laporan polisi B880/25/06/2025.
Pelaku pencabulan diduga dilakukan oleh Wakil Kepala Sekolah SMPN 23 Kota Tangerang berinisial SY hingga tiga kali di ruang kerjanya.
Akan tetapi, hingga saat ini pelaku pencabulan terhadap RA tak kunjung ditangkap oleh pihak kepolisian dan masih beraktivitas seperti biasa, hingga menjadi pertanyaan besar masyarakat.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari saat di konfirmasi nampak enggan memberi keterangan kepada awak media saat di Satpas SIM Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang. Bahkan ia menyebut tidak mengetahui ada kasus pelecehan terhadap korban anak di bawah umur tersebut.
“Gatau, saya enggak tau, belum ada laporan ke saya,” ucap Jauhari singkat di Kantor Satpas SIM Polres Metro Tangerang Kota, Rabu 13 Agustus 2025 siang WIB.
Setelah disampaikan wartawan BANTENEKSPRES.CO.ID keterangan kasus tersebut telah dilaporkan ke aparat kepolisian lebih dari satu bulan lalu, Jauhari meminta agar awak media menanyakan penanganan lebih lanjut ke Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota.
Menurut dia, laporan masyarakat yang disampaikan ke pihak kepolisian seharusnya dilakukan penanganan lebih lanjut terlebih kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur.
“Pada dasarnya laporan masyarakat akan langsung ditangani khususnya, coba tanyakan ke Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota,” ungkapnya.
Sementara itu Kuasa hukum korban, Tiara Ramadhani Nasution mengungkapkan, RA menerima perbuatan tak senonoh di ruang Wakepsek SMPN 23 Kota Tangerang itu.
“Pelaku melakukannya di ruang kerjanya, pertama ketika korban mengalami kecelakaan, korban sempat dibawa ke UKS (Unit Kesehatan Sekolah), tapi sama pelaku malah dibawa ke ruangannya dan melakukan perbuatan yang tidak semestinya,” kata dia.
“Seminggu kemudian korban di panggil pelaku ke ruangannya, pelaku pun mencabuli korban dan itu kembali diulangi hingga tiga kali, malah yang terakhir berdasarkan keterangan korban perbuatan pelaku sangat parah,” sambungnya.
Menurut dia, pelaku melakukan penyimpangan seksual terhadap korban pada bulan Mei 2025 saat korban duduk di kursi kelas 7 SMPN 23 Kota Tangerang.
Kendati demikian hingga korban naik tingkat di kelas 8, kasus tersebut tak kunjung terungkap usai dilaporkan ke Polres Metro Tangerang.
“Waktu itu korban kelas 7 di SMPN 23, sekarang sudah duduk di kelas 8 sudah pindah sekolahnya,” ucapnya.
“Informasinya kasus ini baru tahap penyelidikan, kita juga terus melakukan pendampingan hingga pemulihan secara psikologis,” jelasnya. (*)










