Ketua RW 15 Kelurahan Benda Baru Mujianto mengatakan, aksi tersebut dilakukan karena warga masih bingung karena peraturan tumpang tindih, yakni antara domisili dan nilai.
“Jadi tuntutan warga berharap anak-anak tetap bisa sekolah di sini,” ujarnya. Mujianto menambahkan, dari calon 64 siswa di 7 RW di lingkungan SMAN 3 Tangsel yang diterima hanya 16 orang. Seharusnya pihak sekolah bisa memilah dan memilih lantaran, warga menuntut kesepakan saat akan dibangunnya SMAN 3 Tangsel. “Berdirinya SMA 3 Tangsel ini dulu ada perjanjian bisa berdiri sekolah di sini dengan catatan warga sekitar bisa sekolah di sini,” tambahnya.
Menururnya, ada warga yang jarak rumahnya hanya 7 meter dari sekolah tapi, juga tidak diterima meskipun daftar melalui jalur domisili. “Ada warga RW 10 jarak rumah dengan sekolah tidak lebih 200 meter, dari 8 siswa satupun tidak ada yang diterima,” tuturnya.
Sementara itu, Satpol PP Kota Tangsel juga telah mendatangi SMAN 3 Tangsel untuk membuka portal yang dipasang warga.