BANTENEKSPRES.CO.ID, SINDANG JAYA — Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Desa Sindang Jaya, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, telah didirikan. Namun hingga saat ini, Kopdes itu belum menerima SK pengesahan anggaran dasar dari notaris.
Selain itu, Kopdes Merah Putih juga belum menerima penerbitan Nomor Induk Koperasi (NIK) yang diperoleh dari Dinas Koperasi.
Demikian dikatakan Kepala Desa Sindang Jaya Asmayudin, saat disinggung Tangerang Ekspres soal progres pembentukan Kopdes Merah Putih, disela kesibukannya, Rabu (2/7).
“Sebelumnya, BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Sindang Jaya sudah melaksanakan Musdesus (Musyawarah Desa Khusus) dengan agenda rapat pendirian Koperasi Desa Merah Putih,” tuturnya.
Lebih lanjut, juga sudah melakukan penyerahan Berita Acara (BA) pendirian dan akta pendirian kepada Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK).
“Nah, soal SK pengesahan anggaran dasar Koperasi Desa Merah Putih, belum ada sampai saat ini,” ungkapnya.
Ia berharap, dengan terwujudnya Koperasi Desa Merah Putih dapat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap kesejahteraan anggota dan masyarakat desa. (zky)