Ketiga pelaku yang berhasil diamankan yaitu Jaya Rahmat alias Joy (36), Samun (22) keduanya warga Desa Sukamampir, Kecamatan Binuang, dan Kamsir (40) warga Desa Warakas, Kecamatan Binuang.
Atas aksi pembunuhan berencana ini, ketiga pelaku dijerat pasal 170 ayat 3 Jo pasal 340 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
BACA JUGA: Terungkap! Pelaku Pembunuhan Ternyata Suami Korban Sendiri
Barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu Yamaha Vixion dan Suzuki Satria, kampak, belati, golok, satu unit handphone serta pakaian yang digunakan oleh pelaku pada saat kejadian. (agm)










