Pernah Dianiaya Jadi Motif Pembunuhan, Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Berencana

Pernah
BARANG BUKTI: Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menunjukkan barang bukti milik para pelaku saat konferensi pers di Mapolres Serang, Selasa (1/7). (CREDIT: HUMAS POLRES SERANG FOR BANTEN EKSPRES)

Ketiga pelaku yang berhasil diamankan yaitu Jaya Rahmat alias Joy (36), Samun (22) keduanya warga Desa Sukamampir, Kecamatan Binuang, dan Kamsir (40) warga Desa Warakas, Kecamatan Binuang.

Atas aksi pembunuhan berencana ini, ketiga pelaku dijerat pasal 170 ayat 3 Jo pasal 340 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Terungkap! Pelaku Pembunuhan Ternyata Suami Korban Sendiri

Barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu Yamaha Vixion dan Suzuki Satria, kampak, belati, golok, satu unit handphone serta pakaian yang digunakan oleh pelaku pada saat kejadian. (agm)

Pos terkait