Pajak yang dibayarkan masyarakat dan pelaku usaha akan digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, layanan publik, dan kemajuan Kabupaten Tangerang ke depan.
“Penertiban ini juga merupakan bentuk perlindungan terhadap wajib pajak yang taat. Kami ingin menciptakan keadilan dan kesetaraan dalam sistem perpajakan daerah,” pungkas Fahmi Faisuri.(sep)










