Menurutnya, pemasangan stiker ini dilaksanakan setelah tahapan imbauan dan teguran formal tidak mendapat tanggapan dari pihak pengelola usaha.
Fahmi menyebut, total tunggakan dari restoran-restoran yang diberi stiker tersebut mencapai lebih dari Rp1,57 miliar. Angka tersebut diperoleh dari Sistem Informasi Manajemen Pajak Daerah (SIMPAD) berdasarkan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) yang belum dibayarkan.
“Upaya ini tidak hanya untuk mengejar penerimaan pajak, tetapi juga menumbuhkan kesadaran kolektif bahwa kepatuhan pajak adalah bagian dari tanggung jawab sosial pelaku usaha terhadap pembangunan daerah,” lanjut Fahmi.
Ia menegaskan, jika para wajib pajak tidak juga menunjukkan itikad baik dalam jangka waktu tertentu, Bapenda akan menyerahkan kasus ini kepada Satpol PP dan PPNS untuk proses hukum lebih lanjut, termasuk kemungkinan penyegelan, penyitaan, hingga penutupan izin usaha.
Pemerintah Kabupaten Tangerang berharap tindakan ini menjadi pembelajaran bagi wajib pajak lain agar tidak abai terhadap kewajiban perpajakan.










