“Syarat koperasi itu sangat penting untuk memiliki akta notaris dan SK Kemenkumham, sehingga mudah untuk mendapatkan pinjaman modal penyerta baik APBN maupun APBD juga lembaga perbankan,” ujarnya.
Pemerintah daerah, kata Imam, akan terus mendorong agar desa dan kelurahan yang belum terbentuk Kopdes Merah Putih secepatnya mendirikan koperasi.
“Kami minta pada awal Juli 2025 itu di 344 desa/kelurahan sudah terbentuk Kopdes Merah Putih dan mengantongi legalitas hukum dari Kemenkumham,” jelasnya.
Lanjut dia, pembentukan Kopdes Merah Putih itu dipastikan dapat menumbuhkan ekonomi masyarakat setempat melalui pengembangan aneka usaha dan potensi alam yang ada.
Di antaranya Kopdes Merah Putih itu membuka usaha di bidang kesehatan dengan membuka klinik desa dan apotek. Selain itu juga warung penyediaan bahan pokok, simpan pinjam, dan mendirikan usaha sewa gudang logistik dan potensi daerah maupun kearifan lokal, seperti pertanian, perkebunan, perikanan dan peternakan.











