LEBAK — Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Lebak menyatakan sebanyak 313 Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Kabupaten Lebak resmi sudah mengantongi Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) RI.
Imam Suwangsa, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi dan UKM (DinkopUKM) Kabupaten Lebak mengatakan, dari 313 Kopdes, progres pembentukan Kopdes Merah Putih di Lebak yang sudah memiliki SK Kemenkumham sudah di atas 90 persen.
“Kita menargetkan awal Juli 2025 di 344 desa/kelurahan yang ada sudah terbentuk Kopdes Merah Putih dan memiliki SK dari Kemenkumham,” kata Imam Suangsa kepada wartawan di Rangkasbitung, Senin (30/6/2025).
BACA JUGA: Desa Rangkasbitung Timur Gelar Musdesus Kopdes Merah Putih
Menurutnya, proses pembentukan koperasi itu diawali dari musyawarah desa khusus (mudesus) dan setelah terbentuk kepengurusan dilanjutkan dengan akta notaris serta penerbitan SK dari Kemenkumham.











