”Insya Allah Rabu pekan ini (Hari Ini, red) sudah bisa dibacakan oleh JPU,” kata dia singkatnya saat ditemui, Senin (23/6/2025).
Perwakilan orang tua korban, Dean Desvi mengatakan, Pengadilan Negeri Tangerang kedua kalinya menunda persidangan agenda pembacaan tuntutan yang akan dibacakan Jaksa Penuntut Unum Kejari Kota Tangerang. Meski demikian, pihaknya tetap berpikiran positif atas penundaan agenda persidangan agenda pembacaan tuntutan tersebut.
Meski ada kekecewaan, dia berharap, tuntutan yang nantinya dibacakan JPU sesuai dengan perbuatan ketiga tersangka yang telah merusak generasi bangsa. ”Kita sebenarnya kecewa, karena sudah dua kali ditunda, tapi kita tetap positif thinking, semoga sesuai harapan memberikan tuntutan menghukum pelaku yang berat,”ungkap Desvi.
Menurutnya, ditundanya persidangan agenda pembacaan tuntutan ini tidak memberikan kepastian hukum untuk para korban yang notabene masih pelajar.










