TANGERANG—Sidang dengan agenda tuntutan dalam kasus sodomi yang dilakukan tiga pelaku yang pengasuh Panti Asuhan Darussalam Annur di bilangan Kecamatan Pinang, Kota Tangerang bakal digelar hari ini. Sebelumnya, agenda sidang ditunda dengan alasan, Jaksa penuntut umum masih belum siap membacakan materi tuntutan terhadap ketiga terdakwa tersebut.
Diketahui, ketiga terdakwa kasus sodomi yaitu Sudirman yang merupakan pimpinan panti asuhan, kemudian dua terdakwa lainnya yaitu Yusuf Bahtiar dan Yandi yang merupakan pengasuh panti asuhan. Ketiganya melakukan penyimpangan seksual terhadap belasan anak-anak panti asuhan tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja Buana mengatakan, proses persidangan kasus penyimpangan seksual yang dilakukan ketiga terdakwa sudah masuk tahapan persidangan agenda pembacaan tuntutan. Namun, Jaksa penuntut umum (JPU) masih dalam proses penyusunan surat keputusan tuntutannya.










