Menurutnya, 13 trayek tersebut contohnya di Puspiptek dan Ciputat. Contohnya saat ini ada angkot namun, sudah tidak layak karena sudah berusia 10-20 tahun.
”Ini bakal digantikan oleh kendaraan baru tapi harus berbadan hukum (minimal CV atau koperasi) supaya angkot ini terdaftar ke Dishub bukan perorangan. Pendekatannya kepada organda dan organda nanti yang komunikasi kepada pengusaha angkot. Supaya bikin sebuah badan hukum, tidak perorangan dan supaya profesional pertanggungjawabannya,” jelas Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan.
Mantan Wakil Wali Kota Tangsel tersebut mengungkapkan, nantinya badan hukum tersebut akan melakulan kontrak dengan Pemkot Tangsel. ”Kita tetap pakai juragan angkot yang masih ada tapi, kalau mereka tida mau berubah ya kita stop. Sehinga angkot yang tidak layak sudah tidak boleh lagi di Tangsel dan sudah waktunya berhenti karena standar keselamatan dan kenyamanannya tidak ada,” ungkapnya.










