Pemeriksaan tahun lalu menunjukkan bahwa 6 OPD terlibat dalam pola serupa, namun Pemkab Lebak memilih untuk menjadikannya sebagai momentum pembenahan sistemik.
“Rekomendasi BPK kami jadikan sebagai bahan introspeksi dan evaluasi. Ini bukan semata-mata koreksi, tapi bagian dari proses perbaikan berkelanjutan menuju tata kelola yang lebih baik,” ungkap Zaenal
Zaenal juga menambahkan, bahwa dokumen LHP BPK merupakan bagian dari informasi publik. Masyarakat dapat mengaksesnya secara resmi melalui prosedur permintaan ke BPK RI, sebagai lembaga yang berwenang.
BACA JUGA: Kegiatan Inspektorat Jadi Temuan BPK
“Langkah-langkah pembenahan yang dilakukan ini menunjukkan, jika kita tidak hanya terbuka terhadap evaluasi eksternal, tetapi juga aktif mengambil langkah nyata dalam mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab di Kabupaten Lebak ini,” ucapnya. (fad)










