Dorong Pemerintahan Bersih, Inspektorat Kabupaten Lebak Tindaklanjuti Temuan BPK

Inspektorat Kabupaten Lebak
Inspektur Inspektorat Lebak Rusito.

Sebagai contoh, kata Rusito, dalam satu kegiatan perjalanan dinas ke Provinsi Jawa Barat, sebelumnya dianggarkan Rp430.000 per orang per hari sesuai DPA. Namun setelah pemeriksaan, berdasarkan standar satuan harga (SSH), ternyata hanya diperbolehkan Rp150.000 per hari karena kegiatan tersebut tergolong full board.

“Perbedaan nilai ini dikembalikan oleh setiap peserta perjalanan sebesar Rp840.000,” paparnya.

Bacaan Lainnya

Rusito menjelaskan, BPK juga memberikan sejumlah rekomendasi penting untuk sejumlah OPD di lingkungan Pemkab Lebak, di antaranya meningkatkan pengendalian dan pengawasan atas pelaksanaan belanja barang dan jasa.

Menguatkan peran PPTK dan bendahara pengeluaran agar menjalankan fungsi sesuai aturan. Menyesuaikan seluruh penganggaran kegiatan perjalanan dinas agar mengacu pada SSH terbaru.

Zaenal Muttaqin kasubag Anilisis dan Evaluasi Laporan menyatakan, fenomena ini bukan hanya terjadi di satu instansi, melainkan praktik lama yang selama ini menjadi kebiasaan di berbagai OPD.

Pos terkait