LEBAK — Inspektorat Kabupaten Lebak mengklaim, jika temuan LHP BPK tahun 2024 terhadap Inspektorat merupakan hasil temuan yang auditnya diminta sendiri oleh Inspektorat Lebak kepada tim BPK, yang tujuannya tidak lain agar Inspektorat sebagai lembaga negara yang memeriksa dan mengaudit kegiatan OPD tidak salah dalam menjalankan tugasnya.
“Iya kami sendiri yang meminta kepada BPK agar kegaitan kami diperiksa, tujuannya untuk kami berbenah sebagai lembaga yang memeriksa kegiatan OPD, ternyata memang ada, sehinggga kami menindaklanjuti dengan ketentuan dan arahan BPK,” kata Inspektur Inspektorat Lebak Rusito, yang didampingi Sekretaris Inspektorat Vidia Indra dan Zaenal Mutaqin Kasubag Anilisis dan Evaluasi Laporan, di ruang kerjanya, Senin (23/6).
Menurut Rusito, Inspektorat menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola keuangan di kantornya dengan menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait belanja perjalanan dinas.










