Rudi mengakui, dari jumlah tersebut, sebagian ormas diragukan keaktifannya karena minim melakukan pelaporan rutin setiap tahunnya. Oleh sebab itu, pihaknya berencana melakukan pendataan ulang secara persuasif untuk memastikan status keaktifan masing-masing organisasi.
”Meski demikian, ormas-ormas yang belum aktif tetap kami catat dalam database kami. Ke depan, ormas yang dinyatakan tidak aktif kemungkinan akan kami masukkan dalam kategori pembinaan, bukan dihapus,” paparnya.
Ia menegaskan, peran Kesbangpol lebih berfokus sebagai fasilitator dalam pembinaan dan pengawasan ormas di daerah. Sedangkan kewenangan pencabutan izin atau pembubaran tetap berada di tangan pemerintah pusat.
Selain pendataan, Bakesbangpol Kabupaten Tangerang juga membuka diri untuk menerima laporan aktivitas tahunan dari masing-masing ormas. ”Tidak semua ormas rutin menyampaikan laporan. Ke depan, kami juga akan mendata ormas-ormas baru yang terus bermunculan agar tertib administrasi,” tambah Rudi.
Langkah penataan data ormas ini, menurutnya, juga sejalan dengan upaya pemerintah daerah menjaga stabilitas sosial, memperkuat partisipasi masyarakat, serta mencegah potensi penyimpangan aktivitas ormas yang tidak sesuai ketentuan.(sep)











