“Yang sakit ada 25 ekor, kemudian yang sakit mata ada enam ekor dan tiga ekor dalam kondisi flu,” ujarnya.
Dari 34 ekor hewan yang ditemukan dalam kondisi sakit tersebut, ia menegaskan tidak ada yang terindikasi terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK).
Sony menjelaskan, hewan yang ditemukan dalam kondisi sakit akan dipisahkan dari hewan lainnya dan ditempatkan di area karantina. Langkah tersebut dilakukan agar proses penyembuhan dapat dilakukan oleh dokter hewan, sekaligus meminimalisasi risiko penularan penyakit ke hewan kurban lain yang sehat.
Sony menambahkan, penjual maupun panitia kurban diwajibkan memastikan kondisi hewan tetap sehat hingga hari penyembelihan. Jika hewan dinyatakan layak maka akan diterbitkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKH) sebagai syarat pemotongan. Menurutnya, SKH menjadi bukti bahwa hewan tersebut telah melalui pemeriksaan dan dinyatakan aman untuk dikonsumsi.











