Anita menambahkan, membangun pariwisata itu harus dimulai dari perencanaan dan regulasinya yakni Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah.
”Dalam regulasi ini dibuat terkait dengan kewilayahan yang menjadi tujuan wisatawan,” tambahnya.
Sementara itu, Penelaah Teknis Kebijakan Bidang Destinasi pada Dinas Pariwisata Kota Tangsel Wibowo mengatakan, Kota Tangsel terdiri dari 7 kecamatan dan dibagi dalam 4 destinasi wisata.
BACA JUGA :
Buang Sampah Sembarang, Warga Disanksi Bersihkan TPS Liar
”DPD 1 meliputi Kecamatan Serpong dan Serpong Utara, DPD 2 meliputi Kecamatan Pondok Aren, DPD 3 Ciputat, Ciputat Timur dan Pamulang, DPD 4 Kecamatan Setu,” ujarnya.
Pria yang biasa disapa Bowo tersebut menambahkan, tiap distinasi pariwisata daerah tersebut ada daya tarik wisata dimana orang berkunjung.











