Meskipun akan dibongkar, ia menegaskan bahwa Pemkot Serang tidak akan memberikan kompensasi kepada para pedagang atas bangunan tersebut, mengingat mereka mendirikan bangunan di tempat yang tidak sesuai atau ilegal.
“Ya enggak ada dong. Namanya mereka menempati di tempat yang salah, ya secara otomatis konsekuensinya mereka tidak menerima apapun,” katanya.
Sebelum adanya rencana pembongkaran bangli, Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga (Disparpora) telah beberapa kali memberikan peringatan kepada para pedagang yang berjualan di sempadan rel kereta api Stadion Maulana Yusuf. Peringatan tersebut disampaikan melalui surat dan sosialisasi mengenai rencana relokasi yang akan dilakukan.
Plt Kepala Disparpora Kota Serang Zeka Bachdi mengatakan, jika teguran dari Disparpora tersebut tidak dilaksanakan, maka PT KAI kemungkinan akan mengirimkan hingga tiga surat teguran sebelum akhirnya mengambil langkah pembongkaran paksa terhadap bangunan yang berdiri di lokasi tersebut.











