Pria yang biasa disapa Pak Ben tersebut menambahkan, Kota Tangsel merupakan salah satu kota yang termasuk dalam percepatan pembangunan sampah instalasi pengolahan menjadi energi listrik (PSEL) berbasis teknologi ramah lingkungan. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 35 tahun 2018, yang masuk dalam proyek strategis nasional.
Tujuan dari penyediaan infrastruktur dan pengoperasian instalasi PSEL tersebut adalah untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta mengurangi volume sampah secara signifikan demi menjaga kebersihan dan keindahan kota.
Selain itu, juga memberikan nilai tambah melalui pemanfaatan sampah sebagai sumber energi listrik, sesuai amanat Undang-Undang nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah.
“Kepada penyedia yang menerima SPPL saya ucapkan selamat dan terima kasih atas partisipasi serta komitmennya. Saya harap proses pelaksanaan pekerjaan nantinya dapat dijalankan secara profesional, tepat waktu dan sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan,” harapnya.