”Penerapan sekolah ramah anak memang harus dilakukan, merujuk pada aturan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tahun 2015. Konsep sekolah ramah anak adalah bentuk pendidikan formal, nonformal, serta informal. Dan itu kita lakukan agar siswa lebih nyaman dan aman saat ada di sekolah,”ujarnya kepada Banten Ekspres, Selasa (29/4).
Sumarsih menambahkan, sekolah ramah anak dilakukan tidak hanya memberikan rasa aman dan nyaman kepada siswa, melainkan melindungi hak anak saat mereka berada di sekolah. Hal tersebut, mencangkup dalam aturan yang telah ditetapkan tentang sekolah ramah anak.
”Sekolah ramah anak juga turut mendukung partisipasi anak, khususnya dalam hal perencanaan, kebijakan, pembelajaran, pengawasan, serta mekanisme pengaduan yang berkaitan dengan pemenuhan hak dan perlindungannya di sekolah. Artinya, hak anak selama di sekolah wajib kita penuhi agar siswa nyaman dan aman,” paparnya.
Ia menjelaskan, suasana pembelajaran harus dibuat sebaik mungkin supaya anak merasa nyaman, aman, lebih aktif dan kreatif, serta lebih percaya diri. Agar bisa tercapai, hal ini bisa dilakukan dengan menerapkan metode pembelajaran yang inovatif dan variatif.(ran)











