SERANG — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang mendapatkan keluhan dari para pedagang ketika melakukan pembongkaran di Pasar Ciherang, Desa Cikande, Kabupaten Serang, Kamis (24/4).
Keluhan tersebut adalah pungutan liar (pungli) seorang oknum kepada pedagang dengan cara menyewakan lapak dagangan di bahu jalan sebesar Rp5 juta sampai Rp6 juta per tahun.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Serang, Mochamad Yagi Susilo mengatakan, secara aturan pedagang tidak boleh berjualan di bahu jalan, karena mengganggu ketertiban masyarakat khususnya pengendara roda dua dan roda empat.
Namun, ada pedagang ada yang menyatakan bahwa mereka telah membayar uang sewa lapak dagangan ke seorang oknum, sehingga diperbolehkan berjualan di bahu jalan.
“Secara aturan tidak benar, kalau badan jalan itu dipakai berjualan apalagi ada yang menyewakan, sudah termasuk pungli itu,” katanya kepada wartawan di lokasi pembongkaran.