Pemkot Serang Desak Pemkab Segera Serahkan Aset untuk Kantong Parkir Royal Baroe

Kantor Damkar dan BPBD Kabupaten Serang di kawasan Taman Sari, Kota Serang, yang hingga kini belum diserahkan kepada Pemerintah Kota Serang.

SERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang agar segera menyerahkan aset berupa lahan dan bangunan berupa kantor Damkar, Satpol PP, dan BPBD Kabupaten Serang di kawasan Taman Sari untuk dijadikan kantong parkir penunjang kawasan Royal Baroe.

Desakan itu disampaikan menyusul semakin meningkatnya aktivitas masyarakat di kawasan Royal Baroe yang belum diimbangi dengan ketersediaan lahan parkir memadai.

Bacaan Lainnya

Asisten Daerah (Asda) I Kota Serang, Subagyo, mengatakan Pemkot telah mengajukan permohonan resmi kepada Bupati Serang sejak 19 Oktober lalu agar aset berupa kantor Damkar, Satpol PP, dan BPBD Kabupaten Serang dapat dimanfaatkan sebagai area parkir.

“Kami sudah bersurat secara resmi. Aset yang dimaksud berada di kawasan Taman Sari dan sangat strategis untuk dijadikan kantong parkir Royal Baroe,” ujar Subagyo, Senin 29 Desember 2025.

Ia menegaskan, keberadaan kantong parkir sangat mendesak untuk mencegah kemacetan akibat kendaraan pengunjung yang parkir di badan jalan. Menurutnya, tanpa dukungan lahan parkir yang memadai, penataan kawasan Royal Baroe tidak akan berjalan optimal. “Kalau parkir tidak tersedia, dampaknya bisa ke mana-mana. Mulai dari kemacetan sampai terganggunya kenyamanan masyarakat,” katanya.

Terkait informasi bahwa aset tersebut akan digunakan untuk pembangunan Bank Serang, Subagyo mengaku hingga kini Pemkot Serang belum menerima kepastian secara resmi. Meski dalam rapat fasilitasi aset yang digelar Pemerintah Provinsi Banten sempat dibahas, namun belum ada keputusan tertulis.

“Secara lisan memang pernah disampaikan, tapi sampai sekarang belum ada surat resmi yang kami terima,” jelasnya.

Subagyo menambahkan, secara regulasi penyerahan aset dari kabupaten induk kepada daerah otonom baru merupakan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Pembentukan Kota Serang, PP Nomor 78 Tahun 2007, serta Permendagri Nomor 42 Tahun 2001. “Dalam aturan sudah jelas, aset yang berada di wilayah Kota Serang seharusnya diserahkan. Tinggal bagaimana komitmen dan realisasinya,” tegasnya.

Pemkot Serang pun berharap proses penyerahan aset dapat dilakukan secara bertahap, menyesuaikan kondisi Pemkab Serang. Namun yang terpenting, kata Subagyo, ada kepastian dan langkah nyata agar aset tersebut bisa segera dimanfaatkan untuk kepentingan publik. “Kalau aset ini bisa segera diserahkan, maka penataan Royal Baroe, termasuk penyediaan kantong parkir, bisa berjalan maksimal,” pungkasnya. (*)

Reporter: Aldi Alpian Indra

Pos terkait