Diketahui, Presiden RI Prabowo Subianto telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran, yang harus dipatuhi oleh seluruh pemerintah provinsi maupun kabupaten kota se Indonesia.
Yadi mengatakan, secara keseluruhan di DPUPR Kabupaten Serang, kurang lebih ada sekitar Rp190 miliar anggaran yang diefisienkan. Sebagian besar anggaran ini, tadinya bakal digunakan untuk semua kegiatan pembangunan di Kabupaten Serang, termasuk pembangunan Puspemkab Serang.
“Imbas dari adanya efisiensi anggaran ini, maka di tahun ini tidak ada kegiatan pembangunan fisik. Termasuk puspemkab pun tidak ada kegiatan pembangunannya. Sehingga, sementara ini di tahun ini pembangunan Puspemkab Serang tidak bisa dilanjutkan sesuai harapan,” katanya.
Kata Yadi, awalnya pihaknya telah merencanakan beberapa kegiatan pembangunan yang tentu akan dikerjakan di Puspemkab Serang, mulai dari pembangunan gedung, betonisasi jalan, RTH, dan irigasinya.











