Dia menyampaikan, pihaknya saat ini masih memproses dana bantuan keuangan partai politik itu untuk partai politik yang ada di parlemen. Sebanyak 10 partai politik di DPRD Kota Tangerang yang masing-masing telah mengajukan banpol untuk tahun 2025.
“Kita masih proses, karena kita masih menunggu laporan BPK atas laporan dana itu di tahun kemarin,” tuturnya. Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Alam mengatakan, pihaknya sempat mengajukan kenaikan dana banpol itu, akan tetapi yang menentukan nilainya adalah Peraturan Gubernur (Pergub). “Pergubnya Rp7 ribu ya sudah semua partai mengikuti. Mungkin tiga tahun kedepan ada kenaikan,” kata Rusdi.
Politisi dari Partai Golkar ini menambahkan, pada prinsipnya aturan tersebut tidak boleh melebihi dari DPRD Provinsi. “Kalau temen-temen di DPRD provinsi mengajukan kenaikan kita bisa dorong kenaikan juga,” tambahnya. Menurutnya, dana bantuan keuangan untuk partai politik tersebut untuk aktivitas operasional partai, kegiatan kepartaian.











