Dia juga mengajak kepada seluruh umat Islam agar setelah menjalani serangkaian ibadah selama bulan Ramadan dapat lebih meningkatkan kepatuhannya terhadap ajaran Islam dan kepeduliannya terhadap sesama, terutama kepada kaum dhuafa, fakir-miskin dan anak yatim-piatu dengan mengeluarkan zakat fitrah zakat harta, Infak dan sedekah melalui lembaga resmi tersebut.
KH Baijuri menyebut, melalui BAZNAS Provinsi Banten telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 009 Tahun 2025 terkait nilai zakat fitrah untuk wilayah Provinsi Banten tahun 2025 tak terkecuali Kota Tangerang.
Besaran pembayaran zakat fitrah tahun 2025 yaitu Rp47 ribu apabila zakat fitrah dalam bentuk uang. Besaran tersebut setara dengan beras sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa.
Dia menambahkan, zakat fitrah merupakan zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa laki-laki dan perempuan muslim yang dilakukan pada Ramadan atau sebelum salat Idulfitri.











