SERANG — Empat dinas dan dua Puskesmas di Kabupaten Serang, mendapatkan nilai predikat kepatuhan tinggi dan tertinggi standar pelayanan publik tahun 2024, dari Ombudsman RI perwakilan Provinsi Banten.
Untuk keempat dinas itu yakni, dinas sosial meraih nilai tertinggi 94, 62, DPMPTSP nilai 91,16, Dindikbud nilai 89,44, Disdukcapil nilai 89,94.
Selanjutnya, dua Puskesmas yakni UPT Puskesmas Pontang meraih nilai tertinggi sebesar 93,44, dan UPT Puskesmas Pabuaran dengan nilai 93,30.
Piagam penghargaan atas penilaian ini diberikan langsung oleh, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten Fadli Afriadi, didampingi Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah dan Sekda Kabupaten Serang Rudy Suhartanto, di Pendopo Bupati Serang, Selasa 4 Februari 2025.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten Fadli Afriadi mengatakan, ada empat indikator penilaian dalam standar pelayanan publik meliputi, input merupakan salah satu kompetensi dari pelaksanaannya.