Cetak KK Sudah Bisa di Kecamatan

Cetak KK
DIPERMUDAH: Keperluan pembuatann dokumen kependudukan di Kantor Disdukcapil Kabupaten Tangerang di Tigaraksa saat ini sudah bisa dilakukan di kantor kecamatan.(Credit: Dok. Humas Pemkab Tangerang)

CURUG — Pencetakan dokumen kependudukan tak perlu lagi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang. Per tanggal 3 Februari pencetakan dokumen kepen­dudukan sudah bisa dilakukan di semua kantor kecamatan.

Camat Curug Arief Rachman Hakim mengatakan, pencetakan dokumen kependudukan sudah bisa dilakukan di kantor keca­matan. Masyarakat tak perlu lagi antre ke kantor Disdukcapil.

Bacaan Lainnya

”Sudah bisa di kecamatan. Cetak dokumen kependudukan sudah bisa, tak usah jauh-jauh ke kantor Disdukcapil di Tigaraksa tinggal ke kantor kecamatan,” jelasnya kepada Banten Ekspres, Selasa (4/2/2025).

Adapun, dokumen kependu­dukan yang bisa di cetak di kantor kecamatan diantaranya, cetak akta kelahiran, cetak kartu keluar­ga, cetak akta kematian hingga surat keterangan pindah. Pela­yanan di kecamatan bukan saja pencetakan tetapi pengurusan dokumen kependudukan bisa dilakukan.

”Bahkan identitas kependu­dukan digital (IKD) sudah bisa di kecamatan. Masyarakat tinggal bawa handphone dan ingat alamat email,” jelasnya.

Pos terkait