CURUG — Pencetakan dokumen kependudukan tak perlu lagi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang. Per tanggal 3 Februari pencetakan dokumen kependudukan sudah bisa dilakukan di semua kantor kecamatan.
Camat Curug Arief Rachman Hakim mengatakan, pencetakan dokumen kependudukan sudah bisa dilakukan di kantor kecamatan. Masyarakat tak perlu lagi antre ke kantor Disdukcapil.
”Sudah bisa di kecamatan. Cetak dokumen kependudukan sudah bisa, tak usah jauh-jauh ke kantor Disdukcapil di Tigaraksa tinggal ke kantor kecamatan,” jelasnya kepada Banten Ekspres, Selasa (4/2/2025).
Adapun, dokumen kependudukan yang bisa di cetak di kantor kecamatan diantaranya, cetak akta kelahiran, cetak kartu keluarga, cetak akta kematian hingga surat keterangan pindah. Pelayanan di kecamatan bukan saja pencetakan tetapi pengurusan dokumen kependudukan bisa dilakukan.
”Bahkan identitas kependudukan digital (IKD) sudah bisa di kecamatan. Masyarakat tinggal bawa handphone dan ingat alamat email,” jelasnya.