Lanjut Arif, pendaftaran Identitas Kependudukan Digital (IKD) masyarakat harus menyiapkan smartpone dan alamat email. Adapun langkahnya yakni, siapkan data-data yang dibutuhkan, seperti KTP fisik, nomor ponsel, dan alamat email. Lalu, unduh aplikasi IKD di toko aplikasi ponsel.
Kemudian, buka aplikasi dan isi data pribadi, seperti NIK, alamat email, dan nomor ponsel.
Selanjutnya, lakukan verifikasi wajah dengan mengambil foto sesuai petunjuk aplikasi.
Cek email untuk mendapatkan kode verifikasi. Masukkan kode verifikasi ke dalam aplikasi IKD. Ikuti petunjuk yang diberikan aplikasi untuk menyelesaikan proses aktivasi.
”Layanan ini untuk mempermudah dan mendekatkan masyarakat. Sehingga tak perlu lagi datang ke kantor dinas,” jelasnya. (sep)










