Cetak KK Sudah Bisa di Kecamatan

Cetak KK
DIPERMUDAH: Keperluan pembuatann dokumen kependudukan di Kantor Disdukcapil Kabupaten Tangerang di Tigaraksa saat ini sudah bisa dilakukan di kantor kecamatan.(Credit: Dok. Humas Pemkab Tangerang)

Lanjut Arif, pendaftaran Iden­titas Kependudukan Digital (IKD) masyarakat harus me­nyiap­kan smartpone dan alamat email. Adapun langkahnya yakni, siap­kan data-data yang di­bu­tuhkan, seperti KTP fisik, nomor ponsel, dan alamat email. Lalu, unduh aplikasi IKD di toko apli­kasi pon­sel.

Kemudian, buka aplikasi dan isi data pribadi, seperti NIK, ala­mat email, dan nomor ponsel.
Selanjutnya, lakukan verifikasi wajah dengan mengambil foto sesuai petunjuk aplikasi.

Bacaan Lainnya

Cek email untuk mendapatkan kode verifikasi. Masukkan kode verifi­kasi ke dalam aplikasi IKD. Ikuti petunjuk yang diberikan aplikasi untuk menyelesaikan proses aktivasi.

”Layanan ini untuk memper­mudah dan mendekatkan masya­rakat. Sehingga tak perlu lagi datang ke kantor dinas,” jelasnya. (sep)

Pos terkait