Meski Berbayar, Menikah di Luar KUA Lebih Diminati

KUA
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tangsel Ahmad Rafiudin. (Credit: Tri Budi/Banten Ekspres)

Ahmad menambahkan, selama 2024 warga yang menikah di Kota Tangsel trennya masih didominasi dilaksanakan di rumah atau hotel atau tempat yang mereka mengadakan pesta. Jumlah tersebut berbeda dibanding dengan yang melakukan pernikahan di kantor KUA.

“Kalau layanan nikah di luar kantor diutamakan di luar jam kerja dan tertutama dilaksanakan pada Sabtu dan Minggu,” tambahnya.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, untuk layanan nikah di luar kantor dikenakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp600 ribu dan disetor ke negara. “Kalau nikah kantor itu nol rupiah,” jelasnya.

Ahmad menjelaskan, di Kota Tangsel gengsi masyarakat masih tinggi dan dominan melakukan nikah diluar kantor KUA. Hal tersebut berbeda dibanding daerha lain misalnya Serang.

“Kalau di Tangsel masyarakat memanfaatkan fasilitas KUA karena, kondisi kantor yang sudah direvitilisasi dan nyaman serta disiapkan tempat nikahnya juga. Apalagi yang nikahnya hanya sekadar nikah saja dan tidak ada ramai-ramai,” terangnya.

Pos terkait