Penerimaan Pajak Capai Rp80,5 Triliun

Penerimaan Pajak
MEMAPARKAN: Kepala Kanwil DJP Banten Cucu Supriatna memaparkan capaian 2024 dalam acara Media Gathering bersama media di Provinsi Banten, di Aula Krakatau Lantai 3 Kanwil DJP Banten, Kota Serang, Selasa (14/1). (CREDIT: SYIROJUL UMAM/BANTEN EKSPRES)

SERANG — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten mencatat, sepanjang 2024, penerimaan pajak mencapai Rp80,518 triliun. Atau terealisasi 100,41 persen dari target APBN 2024 sebesar Rp80,19 triliun dan tumbuh sebesar 13,53 persen (y-o-y).

Hal itu diungkapkan Kepala Kanwil DJP Banten Cucu Supriatna dalam acara Riung Media (Media Gathering) bersama media di Provinsi Banten, di Aula Krakatau Lantai 3 Kanwil DJP Banten, Kota Serang, Selasa (14/1).

Bacaan Lainnya

“Seluruh jenis pajak dominan Kanwil DJP Banten telah mengalami pertumbuhan positif menutup kinerja hingga akhir tahun 2024. Jenis pajak dominan antara lain PPN Dalam Negeri, PPN impor, PPh Pasal 21, PPh Badan, PPh Final, dan PPh Pasal 22 impor,” katanya kepada awak media.

Ia menjelaskan, penerimaan perpajakan sektor dominan Banten sampai dengan Desember 2024 mayoritas tumbuh positif. Sektor Industri Pengolahan dan Sektor Perdagangan menjadi 2 sektor dengan kontribusi terbesar penerimaan pajak Banten tahun 2024.

Pos terkait