UMK Tangsel Ditetapkan Sebesar Rp4,9 Juta

UMK
Pj Gubernur Banten Al Muktabar (tengah) menari bersama buruh saat peringatan hari buruh pada 1 Mei 2024 lalu. (Credit: Tri Budi Sulaksono/Banten Ekspres)

Diketahui, UMK Kota Tangsel pada 2024 sebesar Rp4.670.988. Apabila UMK Tangsel naik 6,5 persen maka, besaran UMK 2025 sebesar Rp4.974.602.

Endang menambahkan, setelah rapat selesai dan semua unsur sepakat maka proses selenjutnya adalah membuat suray rekomendasi Depeko dengan pengantar Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangsel kepada Wali Kota Tangsel untuk ditujukan kepada Gubernur Banten.

Bacaan Lainnya

“Batas diserahkan ke Gubernur Bangen itu 16 Desember jam 16.00 WIB karena, berdasarkan ketentuan Permenaker maka gubernur harus sudah mengeluarkan ketetapan pada 18 Desember mendatang,” tambahnya.

Menurutnya, bentuk surat yang diberikan wali kota kepada gubernur merupakan rekomendasi. “Nantikan yang menetapkan UMK se-Provinsi Bangen itu gubernur,” terangnya. (bud)

Pos terkait