Diketahui, UMK Kota Tangsel pada 2024 sebesar Rp4.670.988. Apabila UMK Tangsel naik 6,5 persen maka, besaran UMK 2025 sebesar Rp4.974.602.
Endang menambahkan, setelah rapat selesai dan semua unsur sepakat maka proses selenjutnya adalah membuat suray rekomendasi Depeko dengan pengantar Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangsel kepada Wali Kota Tangsel untuk ditujukan kepada Gubernur Banten.
“Batas diserahkan ke Gubernur Bangen itu 16 Desember jam 16.00 WIB karena, berdasarkan ketentuan Permenaker maka gubernur harus sudah mengeluarkan ketetapan pada 18 Desember mendatang,” tambahnya.
Menurutnya, bentuk surat yang diberikan wali kota kepada gubernur merupakan rekomendasi. “Nantikan yang menetapkan UMK se-Provinsi Bangen itu gubernur,” terangnya. (bud)











