SETU—Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar telah memutuskan nilai upah minimum provinsi (UMP) Banten 2025 sebesar Rp2.905.119. Besaran tersebut naik 6,5 persen dari UMP 2024. Setelah UMP diumumkan, maka kabupaten kota se-Provinsi Banten membahas besaran upah minimum kota (UMK) 2025.
Di Kota Tangsel sendiri dewan pengupahan kota (Depeko) Kota Tangsel yang terdiri dari pemerintah, buruh, Apindo, pakar dan akademisi telah melakukan rapat untuk menentukan besaran upah minimum kota 2024.
Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangsel Endang mengatakan, pihaknya telah melaksanakan rapat pada Kamis (12/12/2024) dan hasilnya tercapai kesepakatan antara pengusaha, serikat pekerja dan pemerintah.
“Mereka setuju memberlakukan Permenaker Nomor 16 tahun 2024 tentang kenaikan upah minimum kota sebessr 6,5 persen kali upah tahun yang lalu,” ujarnya kepada BANTENEKSPRES.CO.ID, Kamis (12/12/2024).
BACA JUGA :
Besaran UMK Tangsel Akan Ikuti UMP Banten











