Besaran UMK Tangsel Akan Ikuti UMP Banten

UMP
Kepala Disnaker Sabam Maringan Halomoan Sihotang. (Credit: Tri Budi Sulaksono/Banten Ekspres)

Endang menambahkan, besaran kenaikan itu telah menjadi kesepakatan bersama antar-institusi yang ada di Kota Tangsel. “Kita tetap melakukan menjalankan sesuai regulasi yang telah ditetapkan pemerintah dan dalam hal ini peraturan Kementerian Tenaga Kerja,” jelasnya.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangsel Sabam Maringan Halomoan Sihotang mengatakan, berdasarkan pidato Presiden Prabowo, kenaikan UMP pusat sebesar 6,5 persen. Namun, regional belum dan akan dibahas oleh Depeko.

Bacaan Lainnya

“Naik tidaknya ditingkat regional menunggu aturannya seperti apa dan indikatornya seperti apa. Kemungkinan UMK tetap akan naik, biasanyya upah minimum itu untuk antisipasi soal ekonomi, inflasi dan kebutuhan hidup. Biasanya selalu naik tapi, besarannya kita belum tahu,” ungkapnya.

Diketahui, UMK 2024 Kota Tangsel sebesar Rp 4.670.791. Jumlah tersebut mengalami kenaikan 2,62 persen atau Rp 119.340 dari UMK 2023 sebesar Rp 4.551.451. (bud)

Pos terkait