“Pekerja atau buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan,” ungkapnya.
Nurul Khodijah, Seorang Karyawan PT PWI 6 di Rangkasbitung berharap dihari pencoblosan diliburkan saja. Karena, jika dilakukan bekerja secara bergantian tidak akan efektif.
“Kami hingga saat ini belum mendapatkan informasi apapun dari management perusahaan, apakah diliburkan atau masuk lembur,” ucap Nurul. (fad)









