Masuk Kerja di Pencoblosan Masuk Lembur

Kerja
Surat edaran Hari libur nasional yang dikeluarkan oleh Disnaker Lebak, Senin (25/11).

Selain itu juga, aturan ini mengacu pada surat edaran menteri ketenagakerjaan RI nomor 1 tahun 2024 tentang pelaksanaan hari libur bagi pekerja/buruh pada hari dan tanggal pemungutan suara pemilihan umum, dan pemilihan gubernur, bupati dan walikota.

“Hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional untuk pelaksanaan pemungutan suara pada pemilihan umum bagi anggota DPR, anggota DPD, presiden dan wakil presiden, anggota DPRD, dan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota ditetapkan berdasarkan peraturan perundang- undangan,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Rully mengungkapkan, bagi pengusaha dan perusahaan wajib memberikan kesempatan bagi karyawan untuk menggunakan hak pilih.

BACA JUGA: Pilkada Serentak Tahun 2024, ASN Kabupaten Lebak Diingatkan Lagi Jaga Netralitas

Ketika terdapat karyawan yang masuk bekerja saat pelaksanaan pemilihan, maka wajib mengatur waktu bagi karyawan untuk tetap dapat menggunakan hak pilih. Selain itu wajib memberikan upah kerja lembur dan hak lainnya.

Pos terkait