“Sehingga, ke 11 kepala desa itu kita rekomendasikan ke Bupati Serang untuk ditindaklanjuti,” tambahnya.
Abdul Holid mengaku, sampai saat ini belum ada informasi lebih lanjut terkait tanggapan Bupati Serang atas rekomendasi yang disampaikan Bawaslu Kabupaten Serang terkait pelanggaran netralitas kades.
“Kami sudah coba mengecek ulang terkait rekomendasi yang kita laporkan, kita teruskan ke bupati dan kita sudah tanyakan, namun sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya,” ucapnya.
Abdul Holid mengaku, Bawaslu Kabupaten Serang selama ini selalu gencar menyosialisasikan soal netralitas kepada kades, yang disampaikan oleh Panwascam di setiap kecamatan.
Untuk memastikan sosialisasi benar-benar tersampaikan, seluruh Panwascam diminta mengirimkan foto kegiatan sosialisasi dengan kades. (agm)











