Dana Kampanye Paslon Dibatasi, Maksimal Rp 109 Miliar

Dana
DANA KAMPANYE: Komisioner KPU Kabupaten Tangerang Shandy Akbar memastikan semua paslon Pilkada 2024 memiliki dana kampanye yang transparan.(Credit: Dok. Pribadi For Banten Ekspres)

Selain itu, setiap paslon diwajibkan menyerahkan beberapa laporan penting terkait dana kampanye, termasuk Laporan Awal Dana Kam­panye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), serta Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Semua laporan tersebut harus disampaikan secara transparan dan tepat waktu.

Shandy juga menambahkan bahwa penggunaan Sikadeka sebagai plat­form pelaporan akan memudahkan proses pemantauan pengeluaran dana kampanye dan menjaga akun­tabilitas setiap paslon yang bertarung dalam Pilkada Kabupaten Tangerang.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, KPU Kabupaten Ta­ngerang telah mengumumkan batas pengeluaran dan persyaratan lainnya kepada tiga pasangan calon yang bersaing dalam Pilkada 2024. Ketiga paslon tersebut adalah pasangan nomor urut 1 Mad Romli–Irvansyah, lalu pasangan nomor urut 2 yakni Moch Maesyal Rasyid–Intan Nurul Hikmah dan pasangan nomor urut 3 yakni Zulkarnain–Lerru yang me­rupakan paslon jalur independen.

Dalam laporan dana kampanye yang telah diserahkan, semua paslon telah mematuhi peraturan dengan membuat RKDK dan melaporkan penerimaan serta pengeluaran dana kampanye mereka melalui Sikadeka. KPU akan terus memantau jalannya kampanye hingga hari pemungutan suara pada 27 November 2024 untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan yang ber­laku.(sep)

Pos terkait