Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang menetapkan pembatasan dana kampanye bagi seluruh pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati yang berlaga di Pilkada 2024. Setiap paslon diwajibkan untuk membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan melaporkan seluruh penerimaan serta pengeluaran dana kampanye mereka.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang menetapkan pembatasan dana kampanye bagi seluruh pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati yang berlaga di Pilkada 2024. Setiap paslon diwajibkan untuk membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan melaporkan seluruh penerimaan serta pengeluaran dana kampanye mereka.
Berita Terkait
Headlines
Tag: Bupati dan Wakil Bupati
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.






