Apalagi, sampai saat ini Dishub tak kunjung menyampaikan kepada publik hasil rapat Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten Tangerang.
“Apa jangan-jangan tidak ada notulennya? Padahal normatifnya, notulen adalah bagian penting yang biasa ditulis dalam rapat atau pertemuan. Melalui notulen tercatat apa yang disepakati bersama pada rapat atau pertemuan,” jelas Sekjen Gamata, kepada BANTENEKSPRES.CO.ID, Kamis (17/10).
Dengan demikian, lanjutnya, notulen rapat Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memberi tahu tentang tugas masing-masing unsur yang tergabung dalam forum tersebut.
Sehingga, hasil pertemuan atau rapat menciptakan kejelasan tentang apa langkah selanjutnya dan siapa yang bertanggung jawab atas apa, agar memastikan tidak ada item tindakan yang terlupakan.
Selain itu, kata Thohirudin, notulen bisa menjadi sumber informasi membantu pemangku kepentingan mendapat informasi, ketika hasil pertemuan berdampak pada kegiatan kolaboratif dan atau lintas instansi.











