Ombudsman RI Perwakilan Banten Temukan Banyak Masalah di Bidang Pendidikan

Ombudsman
PAPARKAN: Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Fadli Afriadi memaparkan permasalahan PPDB 2024-2025 di kantornya, Kota Serang, Kamis (10/10). (CREDIT: SYIROJUL UMAM/BANTEN EKSPRES)

Kelebihan daya tampung siswa ini telah melebih kapasitas yang seharusnya hanya 36 siswa perombongan belajar (rombel) sesuai dengan Permendikbud 47/2023. Namun nyatanya kelebihan kapasitas ini selalu terjadi setiap tahunnya.

“Kelebihan kapasitas siswa/i tingkat SMAN di Provinsi Banten pada tahun 2021 adalah sebanyak 2.470 siswa, pada tahun 2022 sebanyak 2.397 siswa, pada tahun 2023 sebanyak 5.419 siswa dan menurun pada tahun 2024 menjadi sebanyak 3.651 siswa,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Ia menuturkan, kelebihan kapasitas siswa ini diakibatkan oleh beberapa faktor, di antaranya berdasarkan keadaan saat ini dimana jumlah sekolah negeri yang terbatas, mutu dan sebaran sekolah yang tidak merata di tiap-tiap daerah.

BACA JUGA: SMAN 1 Butuh Rp 3 M Untuk Rehab dan Family Gathering, Minta Sumbangan ke Siswa, Ombudsman : ‘Jangan Diwajibkan, Besaran Sumbangan Tak Boleh Dipatok’

Sehingga berdasarkan faktor-faktor tersebut terjadi fenomena ‘siswa titipan’ yang mengakibatkan terjadinya kelebihan daya tampung sekolah.

Pos terkait