Ia menjelaskan, peserta atau calon juga boleh memberikan hadiah atau door prize pada saat kampanye terbuka, dengan batasan satuan maksimal sebesar satu juta rupiah. “Hadiah itu diatur ada pasal tersendiri, ada batasan persatuan maksimal satu juta rupiah,” ujarnya.
Selain pidana, KPU Provinsi Banten juga memfasilitasi bahan kampanye (BK), dan alat peraga kampanye (APK) untuk kedua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten.
Sebelumnya, KPU Banten telah memberikan Surat Keputusan (SK) yang mana masing-masing pasangan calon diperbolehkan membuat desain yang nantinya disampaikan dan diproduksi oleh KPU Banten. “Dalam SK itu mencantumkan kaitan ukuran baik ukuran maksimal baliho, spanduk, terus yang poster lainnya kita tentukan,” jelasnya.
BACA JUGA: MUI Haraman Politik Uang di Pilkada, Pemberi dan Penerima Uang Masuk Neraka
Aas menuturkan, beberapa BK yang difasilitasi yakni, terdapat 4 jenis BK dengan masing-masing jenis sebanyak 620.400.











