Pilkada 2024, Pemberi dan Penerima Politik Uang Bisa Dipidana

Pilkada
MENYAMPAIKAN: Ketua KPU Provinsi Banten, M Ihsan dan jajaran komisioner lainnya menyampaikan Peraturan dan Juknis Kampanye pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2024 di Hotel Le Dian, Kota Serang, Sabtu (28/9). (CREDIT: SYIROJUL UMAM/BANTEN EKSPRES)

Ia menjelaskan, peserta atau calon juga boleh memberikan hadiah atau door prize pada saat kampanye terbuka, dengan  batasan satuan maksimal sebesar satu juta rupiah. “Hadiah itu diatur ada pasal tersendiri, ada batasan persatuan maksimal satu juta rupiah,” ujarnya.

Selain pidana, KPU Provinsi Banten juga memfasilitasi bahan kampanye (BK), dan alat peraga kampanye (APK) untuk kedua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, KPU Banten telah memberikan Surat Keputusan (SK) yang mana masing-masing pasangan calon diperbolehkan membuat desain yang nantinya disampaikan dan diproduksi oleh KPU Banten. “Dalam SK itu mencantumkan kaitan ukuran baik ukuran maksimal baliho, spanduk, terus yang poster lainnya kita tentukan,” jelasnya.

BACA JUGA: MUI Haraman Politik Uang di Pilkada, Pemberi dan Penerima Uang Masuk Neraka

Aas menuturkan, beberapa BK yang difasilitasi yakni, terdapat 4 jenis BK dengan masing-masing jenis sebanyak 620.400.

Pos terkait