“Sehingga tidak bisa hari ini diusulkan, besok langsung cair dana hibahnya. Kan harus ada penelitian berkas pengajuan hingga verifikasi. Ada kalanya pengajuan pencairan dana hibah terkendala karena pengcab tidak melengkapi persyaratan seperti melampirkan SK kepengurusan,” ungkap Fanny.
Narasumber kedua yang memberikan materi adalah Inspekorat Pemerintah Kabupaten Tangerang Aries Sunandar. Aries menjelaskan tentang pembuatan laporan keuangan. Termasuk tentang pembukuan yang wajib dimiliki Pengcab.
“Seluruh yang terkait pengcab harus melalui rekening pengcab. Tidak boleh lewat rekening pribadi,” ujar dia.
Aries juga menyarankan agar seluruh transaksi keuangan pengcab dapat dilaksanakan melalui transfer ke rekening bank. Dengan demikian prosesnya akan lebih aman. “Kalau bayar pakai uang kontan itu bahaya. Bisa jadi pencurian ketika kita bawa uang. Maka lebih aman pakai transfer saja,” ujar dia. (apw/hmk)











