Allin menambahkan, pasca BIAS tidak ada yang dilaporkan terjadi KIPI, baik yang serius dan tidak. Yang menentukan KIPI atau tidak adalah Pokja KIPI. “Ada 283 non serius atau ringan (setelah disuntik demam) dan ini bisa langsung diatasi di faskes,” tambahnya.
Menurutnya, lerspektif keyakinan vaksin dan termasuk isu halal, Allin mengaku terus melakukan sosialisasi, edukasi, advokasi terkait terbitnya Fatwa MUI Nomor 4 tahun 2016 tentang imunisasi, Fatwa MUI Nomor 33 tahun 2018 tentang penggunaan vaksin.
“Ini kita terus sampaikan melalui Jemenag maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, sehingga kami dilapangan tidak mendapat hambatan yang berarti,” jelasnya.
Menurutnya, imunisasi diluar sekolah adalah imuniasasi dasar lengkap yang harus didapatkan oleh bayi dan balita. Sasaran bayi dan balita berjumlah 18.012 jiwa berdasarkan data dari Memenkes.
BACA JUGA : Pemkot Tangsel Ajak Kepala SD Sukseskan Jaga Salira











