Lebih lanjut, Ombudsman juga menyoroti terkait adanya temuan praktik mark-up, yaitu dengan mengubah nilai raport milik siswa agar bisa diterima di sekolah impiannya lewat jalur prestasi. Hal ini bisa terjadi lantaran, juknis PPDB tidak mengisyaratkan verifikasi faktual raport yang diunggah pada sistem.
“Banyak kita temukan ini (mark up), karena siswa tidak perlu membawa fisiknya (raport-red), dan ini tidak disyaratkan dalam juknis itu,” ujarnya.
Saat ini Ombudsman masih terus melakukan pemeriksaan terkait adanya praktik yang dapat merugikan siswa lain yang layak untuk masuk sekolah yang diinginkan. Berdasarkan hasil investasi ke sekolah, bahwa mark-up tidak dilakukan oleh pihak sekolah. Dengan begitu hal itu bisa dilakukan oleh oknum.
BACA JUGA: Pastikan Lancar, Sekda Pantau Pelaksanaan PPDB
“Yang aneh itu, kalau dilihat data tahun ini, nilai terendah jalur prestasi rata-rata 80 bahkan sampai 90. Ini luar biasa,” jelasnya.











