Dikatakan Arfian, Gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis, dipersilahkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM terdekat.
Untuk perpanjangan masa berlaku SIM sesuai dengan aturan tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah 80 ribu rupiah untuk perpanjangan SIM A dan 75 ribu rupiah untuk perpanjangan SIM C.
BACA JUGA: Ditemukan Tewas di Kebun Singkong Belakang Pasar Kemiri, Over Dosis Akibat Konsumsi Minuman Keras
“Lalu, tes psikologi 100 ribu rupiah, tes kesehatan 30 ribu rupiah dan asuransi 50 ribu rupiah,” imbuhnya. (zky)










