Sejauh ini untuk pencermatan tidak ada, namun jika ditemukan ada pintu diskualifikasi apabila ada yang terafiliasi partai.
BACA JUGA: Tetapkan 50 Anggota DPRD Terpilih, KPU Minta LHKPN Segera Laporkan
“Kita minta yang bersangkutan untuk klarifikasi, karena kalau menjustifikasi tidak bisa secara UU sepihak harus ada klarifikasi. Sedangkan, untuk honornya ketua itu Rp2,5 juta dan intinya tidak melebihi honor pemilu dan minimal sama,” ucapnya. (agm)











