Imigrasi Bandara Soetta Deportasi 61 WNA

WNA
Petugas Imigrasi dalam operasi Jagratara tengah memeriksa paspor WNA di wilayah Cengkareng dan Kalideres,bum lama ini. (Credit : Abdul Aziz Muslim/Banten Ekspres)

TANGERANG—Sebanyak 61 warga negara asing (WNA) dideportasi dan 5 WNA dimejahijaukan oleh pihak Imigrasi Bandara Soekarno Hatta (Soetta).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Subki Miuldi mengungkapkan, pihaknya menggelar operasi Jagratara yang dilaksanakan pada 2-3 Mei 2024.

Bacaan Lainnya

Operasi ini digelar serentak oleh Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia untuk meningkatkan pengawasan dan memastikan penggunaan izin tinggal WNA sesuai aturan serta memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya kepatuhan terhadap aturan keimigrasian.

Dia memaparkan, operasi terbuka pengawasan orang asing yang dipimpin oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, diikuti bersama anggota Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) dengan menyisir sejumlah apartemen serta perkantoran di kawasan Cengkareng dan Kalideres yang diduga menjadi tempat aktivitas Orang Asing.

BACA JUGA
Serapan Anggaran Rendah Pengaruhi TPP

Pos terkait